Undang-undang Uni Eropa yang baru disepakati tentang pasar digital mengharuskan pengembang aplikasi perpesanan untuk membuat platform mereka bekerja bersama.
Uni Eropa mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa penegak hukum telah menyetujui perusahaan seperti WhatsApp, Facebook Messenger dan iMessage untuk membuat aplikasi mereka dapat dioperasikan dengan platform perpesanan yang lebih kecil (interoperable) atas permintaan pengembang.
Dengan demikian, jika undang-undang ini ditegakkan, pengguna platform kecil atau besar seperti WhatsApp, Facebook Messenger, dan iMessage dapat bertukar pesan, mengirim file, atau melakukan panggilan video melalui aplikasi perpesanan, memberi pengguna lebih banyak opsi.

Berkenaan dengan komitmen interoperabilitas jaringan sosial, anggota Dewan sepakat bahwa ketentuan interoperabilitas akan dievaluasi di masa depan.
Meskipun undang-undang ini belum disahkan, bahasa yang digunakan UE dapat memaksa perusahaan seperti Apple dan Meta untuk membuka sistem yang sebelumnya mereka kendalikan sepenuhnya. Karena saat ini pengguna Apple hanya dapat mengirim iMessages ke pengguna perangkat Apple lainnya.
Dengan undang-undang ini, tampaknya Uni Eropa ingin memaksa Apple untuk mengizinkan aplikasi perpesanan lain berinteraksi dengan iMessage. Dengan demikian, jika undang-undang ini disahkan, pengguna dapat melakukan percakapan antara pengguna iMessage di pengguna iPhone dan pengguna Telegram di PC Windows.
Tidak jelas apakah aplikasi besar akan bekerja sama di masa depan, misalnya pengguna WhatsApp dapat mengirim ke iMessage, atau sebaliknya, tetapi UE mengatakan sedang mencoba menemukan cara tanpa mengatur bisnis kecil secara berlebihan.
Sementara dari segi teknis, membuat interoperabilitas, terutama dalam hal coding, akan rumit. Sebelumnya, Meta telah mengintegrasikan beberapa platform messaging, seperti Instagram DM, untuk bisa chatting dengan FB Messenger.
Kemudian Apple meluncurkan versi iMessage yang lebih terbuka, meskipun FaceTime masih dapat digunakan antara pengguna iPhone dan Android. Alasan Apple tidak menghadirkan iMessage ke Android tampaknya untuk membuat konsumen tetap membeli iPhone.
Jika undang-undang itu disahkan, akan ada alasan bisnis untuk menekan raksasa teknologi itu agar mematuhi perintah dan membuka sistemnya. Komisi Uni Eropa akan mengenakan denda hingga 10% dari pendapatan tahunan global perusahaan.
Jika mereka tidak mematuhi, denda akan meningkat menjadi 20% untuk pelanggaran berulang. Komisi UE juga dapat melarang perusahaan memperolehnya jika dianggap melanggar aturan.
Menanggapi hal itu, juru bicara Apple Fred Sainz mengatakan pihaknya prihatin dengan undang-undang yang bisa menciptakan kerentanan privasi bagi pengguna. Apple juga mengurus hak kekayaan intelektual di mana Apple telah berinvestasi besar-besaran.
“Kami sangat percaya pada persaingan dan menciptakan pasar kompetitif yang berkembang di seluruh dunia, dan kami akan terus bekerja dengan para pemangku kepentingan di seluruh Eropa dengan harapan dapat mengurangi kerentanan keamanan ini.”
New Information : chordtela.co.id