Seorang jurnalis atau wartawan tidak dapat bekerja seenaknya dalam menjalankan tugasnya. Tentu saja, profesi jurnalis yang mulia itu harus benar-benar diamalkan.
Salah satunya belum mematuhi hukum atau peraturan yang berlaku. Dan menjalankan tugas sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Dalam konteks ini, Gerakan Jurnalis Peduli Pendidikan (GWPP) bekerja sama dengan PT Paragon
Technology and Innovation menyelenggarakan Online Education Journalism Fellowship (FJP) pada tahun 2021 untuk meningkatkan keterampilan jurnalis.
Baca Juga: Pemerhati Pendidikan Ingatkan Wartawan Untuk Mendidik Bangsa
Menurut Direktur Utama GWPP, Nurcholis MA Basyari
, FJP berlangsung selama 3 bulan dan dihadiri oleh 15 jurnalis dari berbagai media massa di Indonesia.
Apalagi diikuti oleh jurnalis yang bekerja di bidang pendidikan. Tujuannya tentu saja untuk membawa perubahan pada dunia pendidikan melalui karya jurnalistik yang berkualitas.
Kode Etik Jurnalistik
Pada FJP hari keempat, Kamis 3.6.2021, Nurcholis MA Basyari menyampaikan materi tentang “Tanda Etika dan Hukum Pers Indonesia”.
Dapatkan informasi, inspirasi, dan wawasan di email Anda.
email pendaftaran
“Dalam pilar demokrasi, pers atau media merupakan pilar keempat
. Atau publik diwakili oleh pers sebagai pilar keempat demokrasi,” kata Nurcholis.
Seorang jurnalis juga dilindungi oleh undang-undang pers terkait pemberitaan. Tentu saja, agar wartawan bisa aman menjalankan tugasnya.
Namun seorang jurnalis, menurut Nurcholis, juga tetap merupakan warga negara yang harus tunduk pada hukum dan ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Akademisi ATVI: Inilah Pentingnya Jurnalisme Data
Padahal, ada rambu-rambu khusus bagi wartawan. Apa itu? Menurut Nurcholis:
LIHAT JUGA :